Berita

Berbagai produk fasilitas hiburan

pd_sl_02

Prosedur apa yang diperlukan untuk mengendarai taman hiburan bumper car?

Mengendarai mobil bemper di taman hiburan juga merupakan perilaku bisnis.Semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha.Sebelum memperoleh izin usaha, menurut ketentuan “Peraturan Pengelolaan Tempat Hiburan”, perlu mengajukan “Izin Usaha Hiburan” ke dinas kebudayaan tingkat kabupaten (kabupaten) setempat.Jika perlu, “Pendapat Kualifikasi Inspeksi Kebakaran” juga harus diperoleh.Pertama, perlu ditentukan apakah itu izin usaha perseorangan atau izin usaha badan usaha.

16
1. Pertama, pergilah ke departemen industri dan perdagangan untuk mendapatkan “Pemberitahuan Persetujuan Awal Nama” (untuk menentukan nama taman hiburan Anda), dan konsultasikan dengan departemen industri dan perdagangan untuk memberi tahu mereka area pengoperasian taman hiburan Anda dan lihat apakah perlu mengajukan permohonan proteksi kebakaran.(Saya perlu menangani lebih dari 200 meter persegi di sini)
2. Membawa asli dan fotokopi “Pemberitahuan Persetujuan Awal Nama” serta materi lainnya (bukti kepemilikan properti dan kontrak sewa, kartu identitas dan fotokopi, dll.) ke departemen kebudayaan tingkat kabupaten (kabupaten) setempat untuk mengajukan permohonan “Izin Usaha Hiburan”.
Jika perlu untuk mengajukan permohonan proteksi kebakaran, pada saat yang sama, pergilah ke biro proteksi kebakaran tingkat kabupaten (kabupaten) setempat untuk mengajukan “Formulir Pendapat Kualifikasi Inspeksi Kebakaran”
Kedua sertifikat ini memerlukan inspeksi di tempat.Disarankan untuk meminta panduan dari departemen di atas tentang cara mendekorasi, memperjelas persyaratan, cara memasang sistem proteksi kebakaran, dan sebagainya.Jika tidak, jika Anda tidak memenuhi persyaratan setelah dekorasi, Anda perlu mengulanginya.

2
3. Lengkapi “Izin Usaha Hiburan” dan “Pendapat Kualifikasi Inspeksi Kebakaran” (jika perlu), dan pergi ke departemen industri dan komersial untuk mengajukan izin usaha industri dan komersial.
Informasi umum: foto KTP saya, KTP dan fotokopinya, bukti kepemilikan tempat usaha, jika menyewa, kontrak sewa dan fotokopinya, asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Hiburan, serta asli dan fotokopi Kebakaran Pendapat Kualifikasi Inspeksi (bila perlu),
4. Dalam waktu 30 hari setelah memperoleh izin usaha, pergilah ke departemen pajak daerah dan pajak nasional untuk mengajukan “Sertifikat Pendaftaran Pajak”, yang memerlukan informasi seperti izin usaha, dokumen sertifikasi properti, kontrak sewa, kartu identitas, dan sebuah salinan.

s2


Waktu posting: 20 Juli-2023